MAKALAH
PROPOSAL USAHA WARNET
By. Eman Diantoro
BAB I
PENDAHULUAN
Kebutuhan manusia memang tidak pernah ada batasnya mulai dari kebutuhan-kebutuhan pokok mereka sampai pada kebutuhan skunder atau kebutuhan penunjang. Seiring dengan perkermbangan zaman dan seiring dengan terus berkembangnya teknologi informasi maka manusia menjadikan informasi dan teknologi tersebut menjadi kebutuhan dalam kehidupannya sehari-hari.
Saat ini kebutuhan akan jaringan komunikasi melalui network menjadi prioritas penting dalam dunia usaha. System online yang kini telah diterapkan dalam berbagai bentuk program untuk memperudah melakukan pekerjaan menjadikan teknologi inforasi sebagai kebutuhan dasar seiring dalam mengikui perkembangan zaman.
Bukan saja di kalangan bisnis atau perusahaan-perusahaan yang membutuhkan teknologi informasi ini, saat ini mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa sampai kepada guru dan dosen serta pejabat-pejabat di instansi pemerintah pun telah menjadikan teknologi informasi ini menjadi kebutuhan bagi mereka dalam mengakses data dan mempermudah melakukan pekerjaan mereka khususnya pada system internet.
Hal ini dimanfaatkan oleh para wirausahawan dalam mengambil peluang dalam keadaan yang seperti ini, mereka mulai mendirikan warung network atau yang lebih sering disebut denngan warnet.
BAB II
PEMBAHASAN
MENDIRIKAN USAHA WARNET
1. Diskripsi Usaha
Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuan manusia dalam mendapatkan informasi, maka saat ini juga para pengusaha mulai memikirkan usaha apa yang paling tepat dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat ini dalam bidang teknologi informatika. Untuk ini kini sudah banyak para wirausahawan yang mendirikan berbagai macam usaha yang berkaitan dengan brang-barang elektronik, dan jasa teknologi informatika. Saat ini sedang maraknya wirausahawan yang mendirikan usaha warnet, begitu juga dengan kami, kami melihat prospek usaha warnet sangat menjanjikan, alasan kami dalam mendirikan usaha warnet disini adalah karena saat ini semua informasi dapat kita peroleh dari internet, selain itu juga saat ini jasa warnet sangat dibutuhkan mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa sampai kepada orang-orang yang berkerja di instansi-instansi baik swasta maupun pemerintah.
2. Nilai Kebutuhan Usaha Warnet
No | Nama | Jumlah | Harga Satuan | Total |
1 | Komputer Gemer, Netters & Operator PC AMD Athlon X2 5000 MB Abit Memory 1 GB Case ATX Standard VGA 512 MB LCD Monitor 17” HDD 160 GB 7200 RPM SATA Keybord + Mause Optik | 21 | Rp. 3.500.000 | Rp. 73.500.000 |
2 | Speaker Aktif Buat Gamers | 10 | Rp. 30.000 | Rp. 300.000 |
3 | Headset & Webcam | 10 | Rp. 70.000 | Rp. 700.000 |
4 | Setting NetWork Station Kabel RG4 5UTP Instalasi Kabel Instalasi LAN Instalasi Gemes Lengkap Seting Biling Seting Windos, DLL | 20 | Rp. 250.000 | Rp. 5.000.000 |
6 | Switch HUB 24port | 2 | Rp. 200.000 | Rp. 400.000 |
7 | Ruter BW Management Mikrotik + Setting | 1 | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 |
8 | Softwaer Biling Warnet DeskPro 6 (ORI) Client | 20 | Rp. 50.000 | Rp. 1.000.000 |
9 | WindowsXP HomeEdition + Agreement Untuk Warnet | 21 | Rp. 700.000 | Rp. 14.700.000 |
10 | Printer Conon Copy, Scan, Print | 1 | Rp. 1.000.000 | Rp. 1.000.000 |
Jumlah Keperluan Untuk Hadrware | Rp. 98.100.000 | |||
Untuk Keperluan ISP | ||||
1 | 2 MB Speedy | 1 | Rp. 900.000 | Rp. 900.000 |
Jumlah Keperluan ISP | Rp. 900.000 | |||
Untuk Keperluan Desain Interior | ||||
1 | Meja Netter | 10 | Rp. 400.000 | Rp. 4.000.000 |
2 | Maja Gamers | 10 | Rp. 400.000 | Rp. 4.000.000 |
3 | Kursi | 21 | Rp. 300.000 | Rp. 6.300.000 |
4 | Kursi Bulat | 10 | Rp. 750.00 | Rp. 750.000 |
5 | Sekat Netter | 10 | Rp. 350.000 | Rp. 3.500.000 |
6 | Sekat Gamers | 10 | Rp. 150.000 | Rp. 1.500.000 |
7 | Colokan Listrik | 22 | Rp. 70.000 | Rp. 1.540.000 |
8 | Meja Operator | 1 | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 |
9 | AC Sanyo | 2 | Rp. 3.000.000 | Rp. 6.000.000 |
10 | Kipas Angin | 2 | Rp. 150.000 | Rp. 300.000 |
11 | UPS | 11 | Rp. 100.000 | Rp. 1.100.000 |
12 | Desain & Pengecetan | | | Rp. 5.000.000 |
13 | Keperluan Lain-lain | | | Rp. 1.000.000 |
Jumlah Keperluan Interior | Rp. 36.490.000 | |||
| ||||
Modal Keseluruhan | Rp. 135.490.000 |
3. Pengeluaran Usaha Warnet
Pengeluaran Usaha Warnet /bulan | ||||
1 | Gaji Pegawai | 2 Org | Rp. 500.000 | Rp. 1.000.000 |
2 | Uang Makan Pegawai | 2 Org | Rp. 300.000 | Rp. 600.000 |
3 | Langganan Internet | | | Rp. 900.000 |
4 | Listrik | | | Rp. 2.000.000 |
5 | Air | | | Rp. 500.000 |
6 | Sewa Tempat | | | Rp. 1.000.000 |
7 | Perawatan Komputer | | | Rp. 500.000 |
8 | Lain-lain | | | Rp. 1.000.000 |
Jumlah Pengeluaran | Rp. 7.500.000 |
4. Ilustrasi Keuntungan dan Pinjaman atau keridit di Bank
BAB III
NAMA USAHA
KEUNGGULAN DAN MODAL USAHA
1. Nama Usaha Warnet
Usaha yang akan di kembangkan diberi nama “MULTISTAR.NET” motto warnet kami “ WE SERVE YOU BETTER” adalah dengan badan usaha berbentuk CV yaitu CV. Anggara Grup yang di daftarkan ke notaris sehingga memiliki badan hukum yang tetap.
2. Keunggulan Warnet “Multistar.Net”
Keunggulan Warnet kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua pelanggan yaitu sesuai dengan motto kami “ WE SERVE YOU BETTER” dengkan kata lain “Kami Melayani Anda Lebih Baik” tempat nyama dan aman, lokasi parkir luas
3. Modal Usaha
Dalam mendirikan Warnet kita harus membutuhkan modal setidaknya Rp. 135.490.000 untuk 21 Unit Komputer dan lain-lain namun kita memiliki modal hanya Rp. 35.490.000 maka kekurangan Rp. 100.000.000 kekurangan itu bisa di tutupi dengan pinjaman ke Bank dengan persentasi rata-rata 50% setoran ke Bank perbulannya.
BAB IV
LOKASI, KONEKSI, RUANGAN
1. Lokasi,
Pilihlah lokasi sangat strategis, dekat dengan perumahan, sekolah, kampus dan tempat anak anak nongkrong. dipinggir jalan raya karena ini akan menumbuhkembang percepatan usaha cukup tinggi, wilayah sekitar sangat cocok untuk usaha warnet karena belum begitu banyak usaha warnet lahan parkir luas dan keamanan linkungan sangat menunjang karena ada Siskamling oleh warga maka kami memutuskan untuk mengambil tempat di Link. Jombang wetan Kota Cilegon.
2. Koneksi Internet.
Koneksi Internet yang kami pake adalah Speedy 2MB
3. Ruangan,
Ruangan harus Selalu dingin, karena PC akan cepat panas, maka ruangan kita bagi dua 10 PC (Unit) di ruangan AC Untuk Browsing, Chatting dan 10 PC (unit) lagi untuk para Gemes Onlien
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam mendirikan usaha warnet dana yang kita butuhkan adalah sebesar Rp. 135.490.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Untuk 20 unit Komputer Clain dan 1 Unit Komputer Untuk Operator dan lain-lainnya untuk membuka usaha tersebut.
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Usaha Warnet adalah:
1. Lokasi
2. Koneksi internet
3. Spesifikasi unit computer
4. Ruangan
5. Keamanan
6. Kebersihan
7. Pelayanan Perima
3. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan dan kelemahan, baik dalam penulisan, dan materi yang penulis sajikan, untuk itu, penulis mengharpkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sebagai bahan introveksi penulis untuk makalah yang selanjutnya.
MAKALAH PPKN
Analisa Maslah PKL Dengan Pendekatan Pancasila
PKL atau yang di sebut juga dengan pedagang kaki lima, ialah sekelompok orang berjualan yang menggunakan lahan yang bukan milik nya, tentu saja ini merugikan pihak yang memiliki lahan baik itu warga biasa atau pemerintah , karena lahan yang seharusnya di gunakan tidak seharus nya di gunakan sebagai tempat untuk berjualan. Dan juga mengangu para pejalan kaki dan para pengendara karena kebanyak mereka menggunkan trotoar sebagai tempat berjualan .Lalu bagaimanakah pancasila menilainya?
Sila ke 1 ; Ketuhanan Yang Maha ESA.
Tentunya para PKL tidak menghargai bahkan dengan sengaja mengambil hak-hak yang bukan milik nya seperti para pemilik lahan , pejalan kaki, dan para pengendara.Tentu saja ini sudah melanggar norma-norma agama dengan mengambil hak-hak yang bukan milik nya.
Sila ke 2 ; Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pada sila ini menyoroti tentang adil dan beradab. Tentunya para PKL itu tidak adil , mereka hanya memikirkan usahanya tanpa memikirkan dampak nya.Dan juga para PKL meghilangkan sifat beradab dengan mendirikan usaha seenaknya hanya mementingkan ego nya saja.
Sila ke 3 ; Persatuan Indonesia
Dengan Sifat para PKL yang maunya menang sendiri , yang hanya memikirkan ego nya sendiri tentu saja Banayak orang yang pro dan yang Kontra . Sehingga sering kali terjadi konflik yang dapat menyebabkan keretakan persatuan bangsa ini.
Sila ke 4 ; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan
Saat terjadi konflik antara PKL dan pemilik lahan kebanyakan mereka menyelesaikan nya dengan cara kekerasan tanpa ada nya penyelesaian dengan car a musyawarah , Pemerintah juga harus bijaksana dalam mengambil solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sila ke 5 ; Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tentunya keadilan sosial ini sudah dilanggar PKL dengan mengambil hak-hak orang lain, tetapi yang harus dipikrkan juga adalah keadilan para pedagang yang mungkin mereka melakukan itu karena tuntutan ekonomi dan juga ingin mendapatkan tempat tetap untuk berjualan.
Kesimpulannya
PKL mungkin menjadi masalah , tetapi mereka melakukan nya karena tuntutan kehidupan mereka. Oleh karena itu pemerintah seharus nya memikirkan PKL bukan untuk diperangi melainkan di carikan solusi bagaimana mereka tetap berusaha tetapi tidak mengambil hak orang lain .Karena tidak menutup kemungkinan pemerintah pun dapat keuntungan dari PKL tersebut
MAKALAH POLIGAMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Istilah poligami dan poliandri merupakan istilah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Istilah ini erat hubungannya dengan perkawinan seseorang dengan lawan jenisnya, dimana jika muncul suatu ketertarikan seseorang dengan lawan jenisnya ketika ia sudah menyandang status perkawinan, maka terjadilah poligami atau poliandri.
Dalam surat An Nisa ayat 3 yang artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dari ayat tersebut, dapat terlihat sesungguhnya Allah SWT mengizinkan terjadinya poligami dengan ketentuan-ketentuan yang telah dipaparkan pada ayat tersebut, tetapi lain hal untuk poliandri yang mutlak tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Poligami
Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang sama. Berpoligami atau menjalankan (melakukan) poligami sama dengan poligini yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama.
Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan.
Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan
poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.
2.1.1 Hukum Poligami
Para ulama klasik dari kalangan mufassir (penafsir) maupun fakih (ahli hukum) berpendapat, berdasarkan QS.4:3 pria muslim dapat menikahi empat perempuan. Tafsir ini telah mendominasi nalar seluruh umat Islam. Jadi dalam pengertiannya poligami itu tidak dilarang asalkan tidak lebih dari 4 istri.
Akan tetapi, ulama seperti Muhammad Abduh (1849-1905) tidak sepakat dengan penafsiran itu.
Baginya diperbolehkannya poligami karena keadaan memaksa pada awal Islam muncul dan berkembang, ya’ni dengan alasan :
Pertama, saat itu jumlah pria sedikit dibandingkan dengan jumlah wanita akibat gugur dalam peperangan antara suku dan kabilah. Maka sebagai bentuk perlindungan, para pria menikahi wanita lebih dari satu.
Kedua, saat itu Islam masih sedikit sekali pemeluknya. Dengan poligami, wanita yang dinikahi diharapkan masuk Islam dan memengaruhi sanak-keluarganya.
Ketiga, dengan poligami terjalin ikatan pernikahan antarsuku yang mencegah peperangan dan konflik.
Kini, keadaan telah berubah. Poligami, papar Abduh, justru menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran antara para istri dan anak, bahkan Syeikh Muhammad Abduh yang juga merupakan mantan Syeikh di Al-Azhar ini berfatwa bahwa berpoligami ini hukumnya haram, dengan alasan :
Pertama, syarat poligami adalah berbuat adil. Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan dalam QS.4:129 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil.
Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil.
Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami. Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Syeikh Muhammad Abduh juga menjelaskan hanya Nabi Muhammad saja yang dapat berbuat adil sementara yang lain tidak, dan perbuatan yang satu ini tak dapat dijadikan patokan sebab ini kekhususan dari akhlak Nabi kepada istri-istrinya. ‘Abduh membolehkan poligami hanya kalau istri itu mandul. Fatwa dan tafsiran Abduh tentang poligami membuat hanya dialah satu-satunya ulama di dunia Islam yang secara tegas mengharamkan poligami.
Ulama asal Mesir yang pernah mengecap pendidikan di Paris ini juga melihat poligami adalah praktik masyarakat Arab pra-Islam. tentang perempuan pada abad pertama Hijriah (abad ketujuh Masehi) menjelaskan memang budaya Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami sebagai berikut :
Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja.
Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.
Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu.
Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya.
Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.
Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya.
Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.
Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ al-Rashidîn Poligami yang termaktub dalam QS.4:3 adalah sisa praktik pernikahan jahiliah sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karenanya tepat kiranya Thaha Husayn menyatakan dalam bukunya Fi Syi’r al-Jâhili yang menggemparkan dunia Arab tahun 1920-an hingga dia dipecat sebagai dosen Universitas Kairo, bahwa Al Quran adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyyah (pra-Islam)
Fakta sosialnya ialah perempuan kala itu dalam kondisi terpinggirkan, kurang menguntungkan dan menyedihkan, dan Al Quran merekamnya melalui teks-teksnya yang masih dapat kita baca saat ini. Dalam hal poligami, Al Quran merekam praktik tersebut sebab poligami
adalah realitas sosial masyarakat saat itu
Oleh karenanya QS 4:3 harus dilihat sebagai ayat yang belum selesai, sebab Al Quran adalah produk sejarah yang tak bisa luput dari konteks sosial, budaya, dan politik masyarakat Arab di Hijaz saat itu. Al Quran sesungguhnya respons Allah terhadap berbagai persoalan umat yang dihadapi Muhammad kala itu. Sebagai respons, tentu Al Quran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang saat itu diisi budaya kelelakian yang dominan.
Untuk menurunkan ajaran etik, moral, maupun hukum, Al Quran membutuhkan waktu dan proses. Ambil contoh larangan meminum khamr, Al Quran membutuhkan waktu hingga tiga kali. Dalam masalah poligami pun demikian. Poligami hanya hukum yang berlaku sementara saja dan untuk tujuan tertentu saja, yaitu pada masa Nabi (lihat Fazlur Rahman, Tema Pokok al-Quran, Bandung: Pustaka, 1996, hlm 68-70). Al Quran membutuhkan waktu untuk mencapai tujuan yang sebenarnya yakni monogami.
Menurut Mahmud Syaltut –mantan Syekh Al-Azhar–, hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki untuk mencukupkan beristeri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah terkait dengan terjaminnya keadilan dan tidak terjadinya penganiayaan yaitu penganiayaan terhadap para isteri.
Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami menurut syari’at Islam adalah suatu rukhshah (kelonggaran) ketika darurat. Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan.
Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang isteri. Kecenderungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syari’at Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan, oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam Islam.
Sedangkan menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membolehkan poligami dengan syarat atas izin istri pertama. UU ini diperkuat dengan keluarnya UU RI No 7/1989 tentang Pengadilan Agama, khususnya Pasal 49 yang mengatakan pengadilan agama menangani masalah perkawinan (seperti mengurusi poligami) dan lainnya. Kompilasi Hukum Islam semakin memperjelas kebolehan poligami di Indonesia.
- Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu: adanya persetujuan dari istri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial). Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan
2.1.2 Ayat-ayat yang menjelaskan Poligami
Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 3 yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya.”
Dalam ayat ini disebutkan bahwa para wali yatim boleh mengawini yatim asuhannya dengan syarat harus adil, yaitu harus memberi mas kawin kepadanya sebagaimana ia mengawini wanita lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah RA ketika ditanya oleh Uswah bin Al-Zubair RA mengenai maksud ayat 3 Surat, An-Nisa’ tersebut yaitu: “Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim, maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada dalam perwaliannya itu. Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang isteri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya, jika tidak, maka ia hanya boleh beristeri seorang dan inipun ia tidak boleh berbuat zhalim terhadap isteri yang seorang itu. Apabila ia masih takut pula akan berbuat zhalim terhadap isterinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya.”
Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligamibagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.
Jadi maksud ayat 3 Surat An-nisa’ itu adalah bahwa kamu boleh mengawini yatim dalam asuhanmu dengan syarat ail. Bila tidak dapat berlaku demikian, hendaklah kamu memilih wanita yang lain saja. Sebab perempuan selain yatim yang dalam asuhanmu masih banyak jumlahnya. Namun jika kamu tidak dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang wanita saja.
Sebelum turun ayat 3 Surat An-Nisa’ diatas, banyak sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat orang, sesudah ada pembatalan paling banyak poligami itu empat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat, untuk menceraikan isteri-isterinya, seperti disebutkan dalam hadits yang artinya:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya.” (HR. Nasa’iy dan Daruquthni)
Dalam hadits lain disebutkan pula tentang pengakuan seorang sahabat bernama Qais bin Harits yang artinya:
“Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan kepada Nabi Muhammad SAW maka beliau bersabda: “Pilihlah empat orang dari mereka.” (HR. Abu Daud)
Berdasarkan pemahaman terhadap ayat dan hadits yang membatasi poligami, maka timbul pertanyaan: “Asas perkawinan dalam Islam termasuk monogami atau poligamikah?”
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
1. Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.
2. Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami
Golongan pertama beralasan bahwa Allah SWT memperbolehkah poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surat An Nisaa’ ayat 129 yang artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak akan ada seorangpun yang dapat berbuat adil, suatu petunjuk bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami.
Bagi yang berpendapat bahwa asas pernikahan itu adalah poligami, beralasan bahwa antara ayat 3 dan ayat 129 Surat An-Nisa’ tidak terdapat pertentangan. Hanya saja keadilan yang dimaksud pada kedua ayat tersebut adalah keadilan lahiriyah yang dapat dikerjakan oleh manusia bukan adil dalam hal cinta dan kasih sayang.
Adil yang tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang seperti tercantum dalam ayat 129 Surat An-Nisa’ itu adalah adil dalam cinta dan jima’. Ini memang logis. Umpama dari Ahad giliran di rumah isteri pertama dengan memberikan nafkah batin, hari Senin giliran isteri kedua memberikan nafkah yang sama, demikian selanjutnya pada isteri ketiga dan keempat. Adil yang semacam ini jarang terjadi, sebab gairah untuk memberikan nafkah batin ini tidak selalu ada. Asalkan perbuatan itu tidak disengaja, maka itu tidak dosa.
Golongan yang berpendapat bahwa asas melaksanakan poligami hanya dalam keadaan memaksa atau darurat, Muhammad Rasyid Ridha mencantumkan beberapa hal yang boleh dijadikan alasan berpoligami, antara lain:
1. Isteri mandul
2. steri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin
3. Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong.
4. Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang berbuat serong.
Dari dua pendapat diatas, baik asas perkawinan itu monogami ataupun poligami, yang jelas Islam membolehkan adanya poligami, dengan syarat adil.
Syarat adil ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita bila tidakdipenuhi akan mendatangkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada isterinya, berarti ia tidak Mu’asyarah bi Al-Ma’ruf kepada isterinya, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 19 yang artinya:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut (baik).” (11)
Dalam kedudukan suami sebagai pemimpin/kepala rumah tangga, ia wajib Mu’asyarah bi Al-Ma’ruf kepada isterinya. Ia tidak boleh berbuat semena-mena terhadap isterinya, karena dalam pergaulan hidup berumah tangga, isteri boleh menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, bila suami tidak mau atau tidak mampu memberi nafkah, atau tidak berlaku adil, atau suami berbuat serong, penjudi, pemabuk, dan sebagainya, dan isteri tidak rela
(lihat Surat Al-Baqarah ayat 229). Akibat khulu’ suami tidak bisa ruju’ tanpa persetujuan bekas isteri. Itulah konsekwensi bagi suami sebagai kepala rumah tangga yang tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, yang berarti ia tidak bergaul secara patut/baik terhadap isterinya.
2.1.3 Dampak poligami
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami :
1. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
4. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
5. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.
2.2 Pengertian Poliandri
Poliandri adalah Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.
2.2.1 Hukum Poliandri
Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
2.2.2 Ayat-ayat yang menjelaskan Poliandri
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 :
“Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :
“Wanita-wanita yang bersuami baik wanita merdeka atau budak diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.
Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Berdasarkan dalalatul iqtidha`1, hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.
Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.
Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam.
2.2.3 Dampak Poliandri
Poliandri berdampak :
· kurangnya keharmonisan dalam hubungan rumah tangga
· dampak psikologis bagi anak yang memiliki banyak bapak
· celaan dari masyarakat sekitar
Bab lll.
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Poligami tidak pernah dilarang, namun dibatasi praktiknya. Manusia memiliki kebutuhan dasar untuk mendapatkan keturunan melalui proses reproduksi, reproduksi ini menimbulkan libido dan nafsu birahi. Biasanya nafsu ini dikuatkan oleh factor genetic, makanan dan lingkungan. Sebagai makhluk social dan makhluk berbudaya, manusia harus memiliki pembatasan libido. Poligami boleh dilakukan, sedangkan poliandri tidak boleh.
0 komentar:
Your comment / Makalah