VIRGINIA (Arrahmah.com) – Tombol
yang menyatakan rasa suka atau ‘like’ di situs jejaring sosial Facebook
ternyata membawa masalah. Facebook kini menghadapi tuntutan hukum atas
penggunaan tombol ‘like’ dan fitur lain dalam situs tersebut.
Sebuah perusahaan hak paten, Rembrandt Social Media, yang bertindak
atas nama seorang programer Belanda, Joannes Josef Everardus Van Der
Meer menuntut tombol ‘like’ tersebut. Van Der Meer sendiri diketahui
telah meninggal dunia.
Rembrandt mengatakan Facebook telah menggunakan dua paten yang
dimiliki Van Der Meer tanpa izin. Facebook sendiri belum mau berkomentar
untuk gugatan tersebut.
Perusahaan tersebut telah melayangkan surat gugatan ke pengadilan federal di Virginia, AS.
“Kami percaya paten Rembrandt merupakan pondasi utama untuk sosial
media, dan kami berharap hakim dan juri memberikan keputusan yang sama
berdasarkan bukti ini, ” ungkap pengacara, Tom Melsheimer yang membela
pemegang paten, seperti dikutip BBC, Senin (12/2).
Rembrandt saat ini memiliki paten teknologi yang dikembangkan Van Der
Meer untuk membangun jejaring sosial. Jejaring tersebut disebut
Surfbook yang dibangun sebelum kematiannya pada 2004. Van Der Meer
mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook pertama kali
tayang.
Surfbook merupakan buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi
informasi dengan teman-teman dan keluar. Dalam situs itu sejumlah data
menggunakan tombol ‘like’. Mereka menyatakan Facebook mengetahui adanya
paten tersebut. (saifalbattar/republika/arrahmah.com)
Sebarkan!
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...
0 komentar:
Your comment / Gara-gara tombol 'Like', Facebook dibawa ke meja hijau